Minggu, 10 Juni 2018

 ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika Profesi
Hal-hal berikut ini yang mempengaruhi pelanggaran etika profesi :
·       Kebutuhan individu.
·       Korupsi alasan ekonomi.
·       Tidak ada pedoman.
·       Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
·       Perilaku dan kebiasaan individu.
·       Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.
·       Lingkungan tidak etis.
·       Pengaruh dari komunitas.
·       Perilaku orang yang ditiru.
·       Efek primordialisme yang kebablasan.
Contoh Pelanggaran etika profesi dalam Bidang Keteknikan dan Cara Menanggulanginya:

Kasus Proyek Hambalang
Jakarta (ANTARA News) - Pembangunan Pusat Pembinaan Prestasi Olahraga Nasional di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata menghabiskan dana Rp2,5 triliun.

Hal itu diketahui dari surat Sekretaris Menpora Wafid Muharam yang dikirimkan kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI Rully Chairul Azwar tanggal 22 Januari 2010 sebagai balasan dari memo pimpinan Komisi X DPR RI yang ditandatangani oleh Rully tanggal 20 Januari 2010.

Dalam surat bernomor 0138.D/SESMENPORA/1/2010 tentang Usulan APBNP Tahun 2010, ada 3 poin yang disampaikan, salah satunya adalah pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang. Berikut isi surat dari Wafid Muharam tanggal 22 Januari 2010:

Kepada Yang terhormat Bapak Ir Rully Chairul Azwar, M.Si
Wakil Ketua Komisi X DPR RI di Jakarta.  Memenuhi memo bapak tanggal 20 Januari 2010 perihal bahwa awal pembahasan RAPBNP 2010, dengan hormat perkenankanlah kami menyampaikan rencana usulan tambahan anggaran sebesar Rp1.535.825 miliar atau Rp1,535 triliun untuk kegiatan-kegiatan prioritas yang belum terakomodir dalam DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2010 yaitu:

1.      Persiapan pelaksanaan Sea Games dan Asean Para Games 2011 sebesar Rp550 miliar antara lain dialokasikan untuk persiapan Rp50 miliar. Renovasi prasarana (venue) sebesar Rp200 miliar, pengadaan sarana/perlengkapan/peralatan/ pertandingan sebesar Rp200 miliar dan Pembinaan Kontingen Nasional Rp100 miliar. Usul ini merupakan tindaklanjut permohonan kami kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor 3032.B/MENPORA/8/2009 tanggal 27 Agustus 2009.

2.      Lanjutan pembangunan tahap I Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, sebesar Rp625 miliar, mengingat DIPA Kemenpora Tahun anggaran 2010 baru tersedia Rp125 miliar. Dapat kami informasikan bahwa usulan ini merupakan bagian dari rencana pembangunan Pusat Pembinaan Prestasi Olahraga Nasional tersebut yang secara keseluruhan memerlukan dana sebesar Rp2,5 triliun.

3.      Peningkatan kegiatan olahraga Pendidikan Nasional dan Daerah sebesar Rp360 miliar. Dana Rp2,5 triliun, Komisi X DPR RI baru mengetahui melalui surat Sesmenpora, tapi tidak pernah dibahas Komisi X DPR RI. Tiba-tiba muncul dana Rp2,5 triliun pada pertengahan tahun 2011. Menpora Andi Malaranggeng mengatakan, Kemenpora sudah mengikatnya dan sudah disetujui Menteri Keuangan," kata Rully di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu.

KASUS proyek pusat olahraga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat, selain sarat dengan aroma korupsi, juga bermasalah secara teknis. Dua bangunan di lokasi itu ambruk karena tanahnya ambles.

Pertanyaan yang muncul ialah tentang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor melalui juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini belum mengeluarkan surat amdal untuk proyek Hambalang. Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, di Bogor, Jawa Barat, yang diduga melibatkan elite dan petinggi Partai Demokrat serta oknum penguasa.Sebagaimana kita ketahui bahwa, proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga Hambalang dihentikan sementara sejak Maret 2012. Penyebabnya, terjadi kerusakan fondasi bangunan akibat longsor pada Desember 2011 dan anggaran proyek yang tak kunjung cair. Karena dana yang tak kunjung cair maka Proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga Hambalang dihentikan. Namun disinilah KPK mencium adanya kejanggalan yang terjadi misalnya 

1. Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, menggandeng kawan kecilnya, Machfud Suroso, pada 2008. Bersama Machfud dan Munadi Herlambang, Athiyyah mendirikan PT Dutasari Citralaras. Awalnya mereka ingin membangun hotel namun gagal karena tidak mendapat pinjaman bank. Nama Dutasari malah tercantum sebagai subkontaktor proyek Hambalang, 20 Desember 2010.2. Hubungan Athiyyah dengan Machfud seolah-olah mata rantai kasus Hambalang. Di hulu kasus,



DAFTAR PUSTAKA
 http://bagusbangil.blogspot.com/2012/06/proyek-hambalang-apa-mengapa-dan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar